Minggu, 14 Agustus 2016

Hasil sidang bpupki

BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertama berlangsung antara 29 Mei – 1 Juni 1945 membahas rumusan dasar negara.


Sidang kedua berlangsung tanggal 10 – 16 Juli 1945 membahas batang tubuh UUD negara Indonesia merdeka.

Setelah berhasil menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 dan sebagai gantinya dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritsu Junbi Inkai). PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno. Sementara itu, keadaan Jepang semakin terjepit setelah dua kota di Jepang dibom atom oleh Sekutu. Pada tanggal 6 Agustus 1945 sebuah bom atom yang dijuluki little boy dijatuhkan di kota Hiroshima dan menewaskan 129.558 orang. Kemudian pada tanggal 9 Agustus 1945 kota Nagasaki dibom atom oleh Sekutu. Akibat kedua kota tersebut dibom, Jepang menjadi tidak berdaya sehingga pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu.

BPUPKI mengadakan sidang dua kali yaitu sidang pertama tanggal 29 Mei – 1 Juli 1945 dan sidang kedua tanggal 10 – 16 Juli 1945. Pada sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, ternyata ada tiga pembicara yang mencoba secara khusus membicarakan mengenai dasar negara. Ketiga pembicara tersebut adalah Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.

Pada masa reses itu, diselenggarakan sidang tidak resmi yang membahas rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang dihadiri oleh 38 anggota BPUPKI.

Pada sidang BPUPKI II tanggal 10 – 16 Juli 1945, dibahas tentang rancangan undang-undang dasar (UUD) yang diserahkan kepada sebuah panitia. Panitia ini bernama Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini menyetujui Piagam Jakarta sebagai inti pembukaan UUD. Selain itu juga dibentuk panitia kecil Perancang UUD 1945 yang diketuai oleh Supomo. Anggota Panitia kecil adalah Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, A.A. Maramis, R.B. Singgih, Sukiman, dan Agus Salim. Berikut ini hasil kerja panitia kecil yang dilaporkan tanggal 14 Juli 1945.

a. Pernyataan Indonesia Merdeka.
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar (Preambul).
c. Undang-Undang Dasar (Batang Tubuh).
 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijeepXH27Ekff9InqMqie6hxGiG-_xMCvB6rEQxGgYOOu7DKvUwouwFHRXccjAZS7SAmzT0zZaY8KmBeeO4QxU9x_SufyqIAdvYST_HVwrDoTdrHi2aPzkyh2knV7znI8twP0wE3jnoRM/s640/gambar+sidan+bpupki.jpg

Sidang Kedua BPUPKI

Rapat kedua berlangsung 10-16 Juli 1945 dengan tema bahasan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta.
Dengan pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.
Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu:

Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota)
Mr. Wongsonegoro
Mr. Achmad Soebardjo
Mr. A.A. Maramis
Mr. R.P. Singgih
H. Agus Salim
Dr. Soekiman

Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Perancang UUD mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD tersebut.
Pada tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu: a. pernyataan Indonesia merdeka b. pembukaan UUD c. batang tubuh UUD
Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta
Bahwa sesoenggoehnja kemerdekaan itoe ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan di atas doenia haroes dihapoeskan, karena tidak sesoeai dengan peri-kemanoesiaan dan peri-keadilan.

Dan perdjoeangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakjat Indonesia ke-depan pintoe-gerbang Negara Indonesia, jang merdeka, bersatoe, berdaoelat, adil dan makmoer.

Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Koeasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan jang loehoer, soepaja berkehidoepan kebangsaan jang bebas, maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.

Kemudian daripada itoe, oentoek membentoek soeatoe Pemerintah Negara Indonesia jang melindoengi segenap Bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia, dan untuk memadjoekan kesedjahteraan oemoem, mentjerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melaksanakan ketertiban doenia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disoesoenlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itoe dalam suatu Hoekoem Dasar Negara Indonesia, jang terbentoek dalam suatu susunan negara Repoeblik Indonesia jang berkedaoelatan Rakjat, dengan berdasar kepada:
1.   Ketoehanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari'at Islam bagi pemeloek2-nja*
2.   Kemanoesiaan jang adil dan beradab
3.   Persatoean Indonesia
4.   Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjarawaratan/perwakilan
5.   Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.

Djakarta, 22-6-1945

Panitia Sembilan
1.   Ir. Soekarno
3.   Sir A.A. Maramis
7.   Sir Achmad Subardjo
8.   Wahid Hasyim
9.   Sir Muhammad Yamin

 

 

 

Hasil Sidang PPKI 1 2 dan 3 lengkap, Sidang

PPKI tanggal 18 19 dan 22 Agustus 1945


Hasil Sidang PPKI 1 2 Dan 3
Hasil Sidang PPKI


Hasil Sidang PPKI 1 2 dan 3 Lengkap

Hasil Sidang PPKI Berawal setelah BPUPKI berhasil menyusun rancangan UUD, badan ini dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945. Sebagai gantinya dibentuk PPKI (Dilokuritzu Junbi Inkai) yang berfungsi mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka persiapan kemerdekaan Indonesia. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno . melalui sidang PPKI, dibentuk alat-alat kelengkapan negara. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Hasil Sidang PPKIdilaksanakan dalam tiga tahap yaitu:

Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 19 dan 22 Agustus 1945

Apa saja sih Hasil Sidang PPKI tanggal 18 19 dan22 Agustus 1945? Berikut adalah penjelasanya:

a. Sidang pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan:

- Menetapkan UUD '45
- Memilih presiden dan wakil presiden
- Dalam masa peralihan Presiden akan dibantu oleh sebuah kamite Nasional.

b. Sidang kedua PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 menetapkan: 

a. Pembentukan 11 kementria ( kabinet ) yang terdiri dari:

1) Menteri dalam negeri  : RRA Wiranata Kusumah
2) Menteri luar negeri  : Mr. Achmad Soebardjo
3) Menteri kehakiman  : Prof. Dr. Mr Soepomo
4) Menteri pengajaran : Ki Hajar Dewantoro
5) Menteri pekerjaan umum  : Abukusno Cokrosuyoso
6) Menteri perhubungan  : Abikusno Comrisuyoso
7) Menteri keuangan  : AA maramis
8) Menteri Kemakmuran  : Ir. Surachman
9) Menteri kesehatan  : dr. Buntaran Martoatmojo
10) Menteri sosial : Mr. Iwa Kusuma Sumantri
11) Menteri keamanan rakyat  : Supriyadi
12) Menteri Penerangan  : Mr. Amir syamsudin

b. Membentuk 8 propinsi sera menunjuk Gubernurnya, yang terdiri dari:

1) Provinsi Sumatra : Mr. Teuku moh. Hasan
2) Provinsi Jawa Barat  : Sutardjo Kartohadikusumo
3) Provinsi Jawa Tengah : R. Panji Suroso
4) Provinsi Jawa Timur  : R.A Suryo
5) Provinsi kalimantan : Ir. Pangeran Moh. Noor
6) Provinsi selawesi  : dr. GSSJ Ratulangi
7) Provinsi Maluku  : Mr. J. Latuharhary
8) Provinsi Sunda Kecil  : Mr. I Gusti Ktut Pudja.

Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 19 dan 22 Agustus 1945. Sidang PPKI 1 2 Dan 3 lengkap

c. Sidang ketiga PPKI tanggal 22 Agustus 1945 menetapkan:

a. Pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNI).

Komite Nasional Indinesia adalah badan yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan rakyat (DPR) sebelum diselenggarakan pemilihan umum (Pemilu) . KNIP diketuai oleh Mr. Kasman Singodimejo. Anggota KNIP dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Tugas pertama KNIP adalah membantu tugas kepresidenan. Namun, kemudian diperluas tidak hanya sebagai penasihat Presiden, tetapi juga mempunyai kewenangan legislatif.

b. Badan Badan Keamanan Rakyat (BKR)

BKR dibentuk sebagai badan penolong korban perang (BPKP). Penbentukan BKR membuat para pemuda kecewa , sebab usul pembentukan tentara yang mereka sampaikan kepada Presiden dan wakil Presiden ditolak. Sebagai gantinya Presiden membentuk BKR. Kekecewaan para pemuda diwujudkan dengan pembentukan komite Van Aksi yang dipimpin oleh Adam Malik , Soekarni, dan M. Nitimiharjo. Beberapa badan yang bernaung dibawah komite Van Aksi diantaranya adalah Angkatan Pemuda Indonesia (API) , Barisan Rakyat Indonesia (BRI), Barisan Buruh Indonesia (BBI), Barisan Banteng, Kebaktian Rakyat Sulawesi (KRIS) ,Pemuda Indonesia Maluku (PIM) TRIP dll.

Dalam perkembangannya, situasi keamanan semakin buruk karena dibayang-bayangi oleh kedatangan pasukan Sekutu. Para pemimpin negara menyadari bahwa sulit mempertahankan negara tanpa adanya tentara. Melalui maklumat Presiden tanggal  5 Oktober 1945 dibentuklah badan ketentaraan yang diberi nama Tentara Keamanam Rakyat (TKR). Pemerintah mengangkat kolonel  Soedirman sebagai panglima besar TKR dengan pangkat Jenderal. Adapun sebagai kepala Staf umum TKR dipegang oleh mayor Oerip Soemoharjo. Adapun perkembangan Tentara Keamanan Rakyat adalah sebagai berikut: 
1.                    Pada tanggal 7 Januari 1946 ,pemerintah mengubah nama Tentara Keamanan Rakyat menjadi Tentara Keselamatan Rakyat (TKR)
2.                     Tanggal 24 Januari 1946, Tentara Keselamatan Rakyat (TKR) berganti nama menjasi Tentara Republik Indonesia (TRI)
3.                     Pada tanggal 3 Juni 1947 TRI berganti nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4.                    
c. Pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI). 


Pembentukan Partai Nasional Indonesia ,yang saat itu dimaksudkan sebagai satu-satunya partai politik di Indonesia (partai tunggal). Dalam perkembangannya muncul maklumat tanggal 31 Agustus 1945 yang memutuskan bahwa gerakan dan persiapan Partai Nasional Indonesia ditunda dan segala kegiatan dicurahkan ke dalam Komite Nasional. Sejak saat itu, gagasan satu partai tidak pernah dihidupkan lagi.